YLBH Abu Nawas: APH Harus Gercep Kasus Wanita Abnormal Dihamili
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
"Atau kita katakan abnormal. Justru Negara hadir dengan undang-undangnya yang memberikan perlindungan khusus bagi mereka kaum wanita yang rentan akan kekerasan seksual. Maka, undang-undang 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual hadir memberikan perlindungan bagi kaum wanita," ungkap Habaib.
Dengan tertimpanya nasib tragis yang dialami (L), Habaib mengatakan bahwa korban bisa melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 6 Huruf C UU 12 tahun 2022 Tentang tindak pidan kekerasan seksual.
"Kebetulan saya hafal ini. Nih saya bacakan ya, Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa (karakter) yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," sergah Habaib.
Habaib menambahkan, dalam pasal tersebut jelas ada klausul "Memanfaatkan kerentanan".
"Dan kita ketahui bahwa korban ini kondisi rentan karena memiliki kebutuhan khusus, itu yang pertama," imbuh Habaib.
Yang kedua, lanjut Habaib, bahwa yang perlu diperhatikan bukan hanya dampak traumatik pada korban.
"Tapi juga dampak psikis karena yang bersangkutan ini kan hamil, bagaiana kepastian hukum bagi korban terutama bagi anaknya kelak, maka tidak ada pilihan lain kecuali laporkan dan segera proses," pungkas Habaib.