YLBH Abu Nawas: APH Harus Gercep Kasus Wanita Abnormal Dihamili

YLBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Seorang wanita abnormal berinisial L diduga menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 4 bulan oleh tiga pria berusia setengah abad.

Mahasiswa di Jember Rudapaksa Anak TK, Ayah Korban: Kesakitan Saat Kencing

Kejadian tersebut diketahui pihak keluarga korban Rabu, 24 April 2024 lantaran perut (L) telah membuncit.

Namun hingga saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) belum bertindak atas kasus tersebut.

Pasangan Bambang Soekwanto-Gus Baqir Resmi Terima Rekomendasi PPP untuk Pilkada Bondowoso

Diabaikannya kejadian tersebut membuat imam besar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib mengkritik keras APH di Bondowoso.

Lawyer nyentrik yang sering memberikan bantuan pendampingan hukum secara gratis terhadap masyarakat miskin tersebut meminta APH Gerak Cepat (Gercep) dalam menindak terduga pelaku.

Begini Cara Penggunaan Pestisida yang Aman Membangun Pertanian Berkelanjutan

"Harus Gercep. Karena ini merupakan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa)," tegas Nurul Jamal Habaib pada Banyuwangi.viva.co.id, Minggu 28 April 2024.

Hamilnya (L) membuat pria yang akrab disapa Habaib tersebut miris. Pasalnya, (L) merupakan seorang wanita yang memiliki kebutuhan khusus.

"Atau kita katakan abnormal. Justru Negara hadir dengan undang-undangnya yang memberikan perlindungan khusus bagi mereka kaum wanita yang rentan akan kekerasan seksual. Maka, undang-undang 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual hadir memberikan perlindungan bagi kaum wanita," ungkap Habaib.

Dengan tertimpanya nasib tragis yang dialami (L), Habaib mengatakan bahwa korban bisa melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 6 Huruf C UU 12 tahun 2022 Tentang tindak pidan kekerasan seksual.

"Kebetulan saya hafal ini. Nih saya bacakan ya, Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa (karakter) yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," sergah Habaib.

Habaib menambahkan, dalam pasal tersebut jelas ada klausul "Memanfaatkan kerentanan".

"Dan kita ketahui bahwa korban ini kondisi rentan karena memiliki kebutuhan khusus, itu yang pertama," imbuh Habaib.

Yang kedua, lanjut Habaib, bahwa yang perlu diperhatikan bukan hanya dampak traumatik pada korban. 

"Tapi juga dampak psikis karena yang bersangkutan ini kan hamil, bagaiana kepastian hukum bagi korban terutama bagi anaknya kelak, maka tidak ada pilihan lain kecuali laporkan dan segera proses," pungkas Habaib.