Demo Buruh, UMK Terendah se-Jawa Timur Disoroti Ratusan Buruh di Situbondo

Ratusan buruh berunjukras dalam Mayday di Situbondo
Sumber :
  • Antara/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Memperingati hari buruh, ratusan buruh di Kabupaten Situbondo berunjukrasa meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena UMK Kabupaten Situbondo saat ini terendah se-Jawa Timur. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang tidak sesuai surat edaran Bupati Situbondo juga dikeluhkan.

Polres Situbondo Bangun Sumur Bor, Ratusan Keluarga Dapat Suplai Air Bersih

Bertempat di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo ratusan buruh ini berunjukrasa tepat di hari buruh. Rabu, 1 Mei 2024.

 

Polres Situbondo Sita 524 Miras Jenis Arak

Mereka menuntut kenaikan UMK yang dinilai sudah tidak layak karena menjadi UMK terendah se-Jawa Timur.

 

Begini Cara Polres Situbondo Peringati Hari Bhayangkara ke-78

Bahkan ratusan buruh tersebut juga menuding masih banyak perusahaan kelas menengah ke atas di Kabupaten Situbondo yang hingga saat ini masih memberikan upah dibawah UMK yang telah ditetapkan.

 

“Yakni antara Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta, sedangkan UMK Situbondo tahun 2024 sebesar Rp2.135.000,” ujar Wakil Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Situbondo, Taufik pada Jurnalis.

 

Dalam orasinya, buruh juga menuding ada beberapa perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh yang sudah memenuhi kewajibannya.

 

“Saya mendapatkan informasi. Ada Perusahaan di Kabupatan Situbondo yang tidak membayarkan gaji hingga 3 bulan,” tutur Wakil Ketua DPC Sarbumusi Situbondo.

 

Berdasarkan surat edaran Bupati Situbondo, Perusahaan wajib memberikan THR pada seluruh karyawannya minimal 1 kali gaji.

 

“Namun kenyataannya banyak yang memberikan THR dibawah himbauan Surat Edaran tersebut. bahkan ada yang memberi THR hanya Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Ini harus diselesaikan,” kata Taufik disela-sela unjukras.

 

Ratusan buruh tersebut juga menuntut kejelasaan kasus yang diduga dilakukan sebuah Perusahaan besar yang menyekap karyawannya hingga 4 hari dan sudah masuk ke ranah hukum.

 

“Kedua belah pihak sudah diperiksa oleh Polisi namun hingga saat ini belum ada kejelasaan akhir dari peristiwa tersebut,” jelas Taufik. 1 Mei 2024.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengaku dalam setiap konflik yang terjadi antara buruh dan Perusahaan, Pemkab hanya sebagai fasilisator.

 

“Mengenai UMK, sudah ada proses dan mekanisme tata cara dan penentuan harga dan biaya hidup masing-masing orang, sehingga dari semuanya itu dipadukan dan diputuskan UMK,” aku Sekda Wawan Setiawan pada Jurnalis.

Sekda Wawan menyampaikan UMK Situbondo sebesar Rp2.135.000 bagi pekerja atau buruh sudah layak untuk kebutuhan hidup di Kabupaten Situbondo.

"Nah, ketika UMK terlalu tinggi juga tidak bagus ke perusahaan. Ketika perusahaan tidak mampu membayar, perusahaan akan tutup," ujarnya.

Sampai 2024, tercatat ada sekitar 12 ribu buruh/pekerja di Kabupaten Situbondo yang bekerja di perusahaan mikro, perusahaan kecil dan perusahaan menengah ke atas.