Kuota PPS di 69 Wilayah Belum Terpenuhi, KPU Banyuwangi Lakukan Ini
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
“Kalau masih kurang tidak diperpanjang lagi, yang penting tercukupi 1 kali kebutuhan,” ujar Dian.
Untuk diketahui, persyaratan PPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kesetiaan kepada pancasila.
Pendaftar juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Petugas PPS juga berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.