Kuota PPS di 69 Wilayah Belum Terpenuhi, KPU Banyuwangi Lakukan Ini

Logo KPU
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

“Kalau masih kurang tidak diperpanjang lagi, yang penting tercukupi 1 kali kebutuhan,” ujar Dian. 

Menjadi Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi Tidak Mudah, Sugianto: 8 Tahun Menanti Tanpa Kepastian

Untuk diketahui, persyaratan PPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki kesetiaan kepada pancasila. 

Pendaftar juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Lima Pelajar Banyuwangi Sabet Medali Emas Hingga Perunggu di Olimpiade Matematika dan Sains Asia

Petugas PPS juga berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Angkat Harmoni Nusantara, Festival Kebangsaan Rayakan Keberagaman Budaya di Banyuwangi