Ancam Kebebasan Pers, IJTI, AJI dan PWI Jember Tolak RUU Penyiaran
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Selain itu, pasal yang melarang penayangan hasil investigasi di media dalam RUU Penyiaran, juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik, untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas," ujar Mahfud.
Kemudian, puluhan Jurnalis dalam aksi ini juga mengkritik keras argumentasi Komisi I DPR yang mengatakan, jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.
"Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas," jelas Mahfud.
Mahfud menilai, apabila RUU Penyiaran ini disahkan, maka hal itu akan memperkuat kekuasaan atau penguasa, yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi atau kekuatan di luar pemerintahan.
"Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah," bebernya.
Senada, Dewan Penasehat PWI Jember, Sutrisno bersama para jurnalis lain menyatakan, keseriusannya dalam menolak RUU Penyiaran ini.