5 Kali Gunakan Sabu, Pria Setengah Abad di Probolinggo Ditangkap Polisi

Sibahul Halik (peci hitam), kakek pengguna sabu
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Saat dilakukan penangkapan pada tersangka, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain yang juga sering ikut pesta sabu di lokasi yang berbeda.

Gus Haris Dapatkan Rekom Dari PKS Pada Pilkada Kabupaten Probolinggo

Mereka adalah Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan; Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron; Totok Efendi (35) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron;

“Pengecer sabu asal Kabupaten Lumajang, Muhammad Solikin yang masih berusia 25 tahun juga kita amankan,” kata Kompol Supiyan.

Kronologis Penipuan Jaksa Gadungan di Probolinggo

Dari penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,32 gram dan 2.416 butir pil koplo.

“Semuanya sudah kita tetapkan tersangka dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Wakapolres.

Ngaku Jaksa, Seorang Wanita Anggota LSM Ditangkap Tim Kejari Probolinggo

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal.