5 Kali Gunakan Sabu, Pria Setengah Abad di Probolinggo Ditangkap Polisi
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Saat dilakukan penangkapan pada tersangka, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain yang juga sering ikut pesta sabu di lokasi yang berbeda.
Mereka adalah Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan; Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron; Totok Efendi (35) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron;
“Pengecer sabu asal Kabupaten Lumajang, Muhammad Solikin yang masih berusia 25 tahun juga kita amankan,” kata Kompol Supiyan.
Dari penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,32 gram dan 2.416 butir pil koplo.
“Semuanya sudah kita tetapkan tersangka dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Wakapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal.