Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Sumber :
  • Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Kejaksaan Negeri Bireuen memusnahkan barang bukti Sabu sebesar 1.650 gram dan 100 gram Ganja pada Selasa 28 Mei 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 2 Pengedar Ditangkap berikut Ratusan Pil Trex

Selain barang bukti Sabu dan Ganja, Kejari Bireuen juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa 21 unit handphone, 7 buah Bong, 6 Timbangan Digital, 2 Mancis ( Korek Api ), 7 buah Kotak Rokok, 23 lembar Plastik Bening, 654 buah Kosmetik ilegal, 2 unit Kunci T, 4 bilah Parang, 1 buah Printer, 7 lembar Uang Palsu, 44 meter Kawat Duri, 1 buah Kayu Balok, 1 lembar Karpet Busa, 4 helai Baju / Celana, 7 lembar Kartu Nama Caleg, 2 buah Sticker Caleg, 1 lembar Surat Suara Caleg dan 1 buah Flash Disk.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH., M.H dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Rabu 28 Mei 2024 mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara Tindak Pidana Umum.

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Keras Berbahaya di Besuki

"Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),” kata Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024.

Polres Situbondo Amankan 2 Pengedar Ratusan Pil Trex

"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6  huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya
img_title