Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar: Perspektif DPR RI

Komisi X kecam aturan alat kontrasepsi di pelajar
Sumber :
  • Dok. DPR RI/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik keras peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan pelajar.

Formappi: DPR di Ujung Tanduk, Publik Menunggu Bukti, Bukan Jargon!

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan kebijakan tersebut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Faqih berpendapat bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Waspada! Cegah Varises Pada Usia Produktif

"Peraturan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas di kalangan pelajar.

Waspada! Kenali Asam Urat Tinggi Usia Muda

"Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?" ujarnya.

Faqih melanjutkan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.

"Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama," ujar mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini.

Lebih lanjut, Faqih menekankan pentingnya pendampingan dan konseling bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

"Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular yang menyertainya," tutur Faqih.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Sebagai penutup, Abdul Fikri Faqih mengingatkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah ini berpotensi mengkhianati nilai-nilai yang telah lama dijunjung tinggi dalam pendidikan nasional.

Faqih mengajak semua pihak untuk lebih bijak dan mempertimbangkan pendekatan yang sesuai dengan norma agama dan budaya luhur dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan reproduksi di kalangan remaja.