RUU Pilkada Disahkan Esok Kendati Disorot Publik, PDIP: Menolak!
- Dok. Kemenpan RB/ VIVA Banyuwangi
Dalam Pasal 7 RUU Pilkada, Baleg DPR memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang mengikuti putusan MK.
Menurut putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan usia saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.
Keputusan ini menimbulkan spekulasi bahwa Baleg ingin membuka peluang bagi calon-calon tertentu yang saat ini masih belum memenuhi batas usia pada saat pencalonan.
Dampak Terhadap Pilkada 2024 dan Reaksi Publik Keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada ini jelas akan berdampak signifikan pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Banyak pihak yang khawatir bahwa revisi UU ini akan membuka celah bagi manipulasi politik yang dapat merugikan proses demokrasi di Indonesia.
Masyarakat pun semakin waspada dan kritis terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh para wakil mereka di DPR.
Di media sosial, reaksi terhadap RUU Pilkada ini juga tidak kalah ramai.