RUU Pilkada Disahkan Esok Kendati Disorot Publik, PDIP: Menolak!

RUU Pilkada Segera Disahkan
Sumber :
  • Dok. Kemenpan RB/ VIVA Banyuwangi

Ketidaksesuaian dengan Putusan MK dan Peran MA

Angkie Yudistia, Jubir RIDO di Pilkada DKI Jakarta: Sosok Inspiratif yang Menghadirkan Perubahan

Polemik semakin memanas setelah DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Putusan tersebut awalnya bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi calon kepala daerah dari partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Puput Novel Meninggal Dunia

Namun, revisi RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg justru mengesampingkan beberapa poin penting dari putusan tersebut.

Dalam RUU Pilkada yang akan disahkan, hanya partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang mendapat perubahan syarat ambang batas pencalonan.

2 Penumpang Dari Luar Negeri Menjadi Suspect Monkeypox di Bandara Soetta

Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.

Poin yang juga menjadi sorotan adalah terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Halaman Selanjutnya
img_title