RUU Pilkada Disahkan Esok Kendati Disorot Publik, PDIP: Menolak!
- Dok. Kemenpan RB/ VIVA Banyuwangi
Ketidaksesuaian dengan Putusan MK dan Peran MA
Polemik semakin memanas setelah DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan tersebut awalnya bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi calon kepala daerah dari partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Namun, revisi RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg justru mengesampingkan beberapa poin penting dari putusan tersebut.
Dalam RUU Pilkada yang akan disahkan, hanya partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang mendapat perubahan syarat ambang batas pencalonan.
Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.
Poin yang juga menjadi sorotan adalah terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.