RUU Pilkada Disahkan Esok Kendati Disorot Publik, PDIP: Menolak!
- Dok. Kemenpan RB/ VIVA Banyuwangi
Keputusan untuk membawa RUU ini ke paripurna dilakukan setelah Baleg menyepakati naskah RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung hari ini.
Penolakan PDIP dan Kontroversi Pembahasan Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap RUU Pilkada.
Namun, PDIP secara tegas menolak beberapa poin yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi dalam pemilihan kepala daerah.
"Kami tidak bisa menerima perubahan yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ungkap seorang anggota fraksi PDIP yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pembahasan RUU Pilkada kali ini berlangsung dengan cepat, hanya memakan waktu kurang dari tujuh jam.
Proses tersebut dianggap kontroversial, terutama karena Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP yang mengkritisi ketidaksesuaian RUU dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan yang merasa bahwa pembahasan RUU dilakukan terlalu terburu-buru.