RUU Pilkada Disahkan Esok Kendati Disorot Publik, PDIP: Menolak!

RUU Pilkada Segera Disahkan
Sumber :
  • Dok. Kemenpan RB/ VIVA Banyuwangi

Keputusan untuk membawa RUU ini ke paripurna dilakukan setelah Baleg menyepakati naskah RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung hari ini.

Diduga Pecat Pegawai Melalui Whatsapp, Mendiktisainteks Diprotes ASN

Penolakan PDIP dan Kontroversi Pembahasan Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap RUU Pilkada.

Namun, PDIP secara tegas menolak beberapa poin yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi dalam pemilihan kepala daerah.

RI Denda Google Dengan Nilai Fantastis: Rp 202,5 Miliar, Terkait Monopoli?

"Kami tidak bisa menerima perubahan yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ungkap seorang anggota fraksi PDIP yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pembahasan RUU Pilkada kali ini berlangsung dengan cepat, hanya memakan waktu kurang dari tujuh jam.

Peluang Besar Keberlangsungan Transisi Perekonomian Indonesia, BRICS Jadi Sumber Pendanaan?

Proses tersebut dianggap kontroversial, terutama karena Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP yang mengkritisi ketidaksesuaian RUU dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan yang merasa bahwa pembahasan RUU dilakukan terlalu terburu-buru.

Halaman Selanjutnya
img_title