Nyabu, Oknum Wartawan dan LSM Diciduk Polisi

Oknum wartawan, anggota LSM ditangkap nyabu
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Perang terhadap narkoba terus ditabuh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo. Kali ini, Oknuk wartawan media online dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diciduk polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Situbondo Beri Arahan Bhabinkamtibmas Terkait Kesiapan Program Swasembada Pangan

AJ hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan intensif di Satnorkaba Polres Situbondo.

Oknum wartawan media online tersebut ditangkap polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sinergitas TNI Polri di Situbondo Siap Junjung Tinggi Netralitas Pilkada

Saat yang sama, seorang anggota LSM DN juga hanya bisa mengakui perbuatannya usai ditangkap polisi.

"Keduanya ditangkap di sebuah rumah seorang warga," ujar Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lufhi.

3 Pilar Kamtibmas Desa Klatakan Raih Penghargaan Anugerah Patriot Jawi Wetan II Tahun 2024

Penangkapan ini bermula saat polisi menerima laporan tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah warga.

Rumah tersebut milik AB di Dusun Pareyaan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

"Saat kami gerebek, ketiganya (oknum wartawan, anggota LSM dan pemilik rumah) sedang mengkonsumsi sabu," tutur AKP Muhammad Luthfi.

Dihadapan penyidik polisi, ketiga orang tersebut mengakui segala perbuatannya.

"Mereka berdalih mengkonsumsi sabu untuk kesehatan," kata Kasat Narkoba Polres Situbondo tersebut.

Kita ketiga orang pengguna narkoba jenis sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan polisi.

Barang bukti berupa satu klip sisa sabu dan sejumlah alat hisap juga diamankan polisi.