Kasus Penyerangan Pada Peserta Karnaval di Desa Sumber Kencono Berlanjut, Terlapor Diperiksa
Selasa, 3 September 2024 - 07:53 WIB
Sumber :
- Screenshot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Reskrim Polsek Wongsorejo langsung mendalami pelaporan itu dengan melakukan visum, memeriksa pelapor dan terlapor serta menghadirkan beberapa orang saksi.
Jika terbukti secara hukum, terlapor diduga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.