Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen Pasuruan Ditangkap Polisi
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Polisi dari Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu (upal) pada Minggu siang.
Pelaku M. Farok (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terendus oleh seorang kasir toko waralaba di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen.
Aksi pelaku ini berawal ketika ia melakukan transaksi di sebuah toko waralaba di kawasan wisata Prigen.
Modus operandi yang digunakan Farok adalah membayar belanjaannya menggunakan pecahan uang palsu seratus ribu rupiah.
Namun, kasir toko waralaba tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan Farok memiliki tekstur yang kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli.
“Kasir toko merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diberikan pelaku. Ia segera melaporkan hal ini kepada kami,” kata Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.