Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen Pasuruan Ditangkap Polisi

Pengedar uang palsu ditangkap
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Polisi dari Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu (upal) pada Minggu siang.

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

Pelaku M. Farok (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terendus oleh seorang kasir toko waralaba di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen.

Aksi pelaku ini berawal ketika ia melakukan transaksi di sebuah toko waralaba di kawasan wisata Prigen.

Optimisme Tinggi: Tim Pemenangan Risma-Gus Han Targetkan 50% Suara di Wilayah Tapal Kuda Jawa Timur

Modus operandi yang digunakan Farok adalah membayar belanjaannya menggunakan pecahan uang palsu seratus ribu rupiah.

Namun, kasir toko waralaba tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan Farok memiliki tekstur yang kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli.

Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Kebun Raya Purwodadi, Tontonan Langka yang Memukau!

“Kasir toko merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diberikan pelaku. Ia segera melaporkan hal ini kepada kami,” kata Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title