Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen Pasuruan Ditangkap Polisi

Pengedar uang palsu ditangkap
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Polisi dari Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu (upal) pada Minggu siang.

Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Pasuruan: Tuntut Gaji dan Hapus Kekerasan di Pabrik

Pelaku M. Farok (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terendus oleh seorang kasir toko waralaba di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen.

Aksi pelaku ini berawal ketika ia melakukan transaksi di sebuah toko waralaba di kawasan wisata Prigen.

Minibus di Pasuruan Tertabrak Kereta Api: Sopir Selamat Tanpa Luka

Modus operandi yang digunakan Farok adalah membayar belanjaannya menggunakan pecahan uang palsu seratus ribu rupiah.

Namun, kasir toko waralaba tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan Farok memiliki tekstur yang kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli.

Dendam Membara, Kasus Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap

“Kasir toko merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diberikan pelaku. Ia segera melaporkan hal ini kepada kami,” kata Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title