Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen Pasuruan Ditangkap Polisi
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Polisi kini sedang menyelidiki jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran uang palsu di wilayah Pasuruan, khususnya di daerah wisata yang rawan peredaran uang palsu.
Ancaman Hukuman
Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait pengedaran uang palsu. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 244 yang mengatur tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku akan dikenai pasal pengedaran uang palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni lima tahun penjara. Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya para pedagang yang sering berhadapan langsung dengan pelanggan,” tutur Arief.
Polisi juga menghimbau agar masyarakat, terutama para pedagang di kawasan wisata, lebih teliti dalam menerima uang dari pelanggan.
Jika mendapati uang yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.