BKPSDM Jember Ingatkan ASN Hati-Hati Gerakkan Tangan di Masa Pemilu

Kepala BKPSDM Jember ingatkan ASN Hati-Hati gerakkan tangan
Sumber :
  • Sugianto /VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi - Memasuki agenda politik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berhati-hati.

Cara Dapatkan Tiket JFC Melalui Situs Resmi, Awas Penipuan!

Hati-hati itu, bila menggerakan tangan saat berfoto atau membuat video, yang menunjukkan dukungan ke salah satu calon atau peserta kontestan politik, hingga ke partai politik yang menunjukkan nomor urut peserta.

Baik itu dalam hal Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Calon Legislatif (Caleg), Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Diduga Akibat Putung Rokok, 1 Nyawa Menjadi Korban

"Kadang hanya gerakan tangan, meskipun tidak sengaja. Jadi harus dibiasakan, dan harus banyak-banyak mensosialisasikan," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Suko Winarno kepada Banyuwangi.viva.co.id, Rabu 8 November 2023.

Informasi didapat, berikut larangan ASN berfoto atau membuat video dalam agenda politik, diantaranya Gaya tangan jari telunjuk atau angka satu, Gaya tangan angka dua, Gaya tangan metal, Gaya tangan dengan ibu jari.

Awas! Truk Muatan Tebu Terguling, Jalur Gumitir Sempat Lumpuh Total

Selain itu, Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan, Gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari, Gaya tangan yang menyimbolkan 'ok', Gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan serta Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking.

"Bahwa kita harus berhati-hati didalam hal melaksanakan tugas, ataupun diluar dari pada melaksanakan tugas," imbaunya.

Peringatan itu, tidak hanya untuk para ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, melainkan juga para honorer.

Suko menyatakan, ada dua hal aturan yang mendasari, pertama yakni PP Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik, dan yang membedakan ini masih tahapan bakal calon.

Sedangkan untuk PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, dan yang ini sudah tahapan calon.

"Jadi kalau PP 42 tahun 2004 hanya kode etik saja dan untuk PP 94 tahun 2021 hukuman disiplinnya sangat berat. Bisa penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan," jelasnya.

Termasuk konsekuensi bila ada keluarga, saudara atau teman yang mencalonkan menjadi kontestan politik, jadi mendingan dibuat pasif saja.

"Jadi tidak ada alasan apapun, dalam ikut serta mensukseskan keluarganya, saudara, teman atau siapapun," tegasnya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Jember akan terus gencar melakukan sosialisasi, agar kemudian hari tidak ada ASN di lingkungan Pemkab Jember yang bermasalah.