1,23 Persen Data Bacaleg DPR RI Dihapus Partai. Kenapa?
- Yeni Lestari/ VIVA News
Idham melanjutkan, dari keseluruhan data Bacaleg yang diterima KPU. Ada sejumlah data yang dihapus atau dihilangkan oleh partainya sendiri saat tahapan perbaikan dokumen persyaratan calon.
"1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," kata Idham Holik.
Ketua Divisi Teknis KPU RI tersebut juga menambahkan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 11 Agustus 2023.
Hal itu sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 996 tahun 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023," imbuhnya.
Hingga saat ini, tahapan penetapan Bacaleg DPRD Kota/ Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI masih terus berjalan. Kesempatan perbaikan masih diberikan KPU RI