Dugaan Hoaks Pemilu, Connie Rahakundini Angkat Bicara Soal Pemanggilan Polisi
- voice of indonesia
Kasus yang Membelit
Kasus ini bermula dari laporan dua organisasi, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD), pada Maret 2024. Kedua laporan tersebut menyoroti narasi dalam akun Instagram Connie, @connierahakundinibakrie, yang menyebutkan bahwa Sirekap dan formulir C1 Pemilu 2024 dapat diakses oleh Polres.
Dalam keterangan tertulisnya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dari Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. Narasi tersebut mengutip pernyataan Jenderal (Purn.) Oegroseno dan dianggap meresahkan publik di tengah isu sensitif Pemilu 2024.
Selain itu, Connie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Februari 2024 oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani, atas dugaan penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Kanal Anak Bangsa.
Keputusan untuk Tidak Hadir
Connie menegaskan bahwa ia tidak mungkin kembali ke Indonesia hanya untuk memenuhi panggilan mendadak tersebut. Dengan waktu perjalanan 15,5 jam dari Rusia ke Indonesia, ia merasa bahwa pemanggilan ini tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kasus ini tidak mendesak dan saya telah memberikan klarifikasi kepada pihak terkait. Saya yakin hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi," tegasnya.