Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Pastikan Tidak Menyasar Kebutuhan Pokok

Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen
Sumber :
  • tvOne news

Jakarta, VIVA BanyuwangiKebijakan PPN 12 persen tampaknya masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya mereka belum mengetahui secara jelas bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut. Terutama soal barang apa saja yang bakal dikenai tarif PPN terbaru.

Meningkatnya Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang: Data Terbaru Perempuan dan Anak 2022-2024

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan secara resmi soal pemberlakuan tarif PPN baru sebesar 12%. Berdasarkan informasi yang beredar, kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Dilansir dari laman Antara, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait penerapan kebijakan tersebut. Berdasarkan penjelasannya, peningkatan PPN sebesar 12% tersebut hanya berlaku untuk barang - barang mewah. 

Kesal dengan Tukang Parkir Liar? Ini Tips Cerdas dan Dasar Hukumnya!

“Itu saja yang kena 12 persen, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan,” tegas Menteri Keuangan.

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menjelaskan berbagai barang mewah yang terkena kenaikan pajak mulai dari kapal pesiar, pesawat jet, hingga rumah super mewah. Untuk kategori barang mewah yang dimaksud adalah barang dengan nilai diatas Rp 30 miliar.

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Jalan Terbuka untuk Semua Partai

Kenaikan pajak 12 persen tersebut merupakan bentuk implementasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Presiden RI menegaskan pihaknya ingin berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat.

“Dengan kebijakan tersebut, jelas pemerintah akan mengupayakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” jelas Prabowo pada konferensi pers di Kemenkeu, dikutip dari tvOnenews.

Pihaknya juga memastikan barang dan jasa yang tidak tergolong kategori mewah, tarif PPNnya tetap 11 persen.

Prabowo mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket stimulus dengan nilai triliunan untuk mendukung masyarakat. Ia juga memperjelas tarif PPN untuk barang dan jasa esensial.

“Paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Barang pokok seperti beras, ikan, daging, telur, susu, seta jasa pendidikan, kesehatan, rumah sederhana, angkutan umum, dan air minum tetap dibebaskan dari PPN,” tambahnya, dikutip dari tvOnenews.

Adanya kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu juga untuk memastikan keberlanjutan ekonomi sosial.