Kesal dengan Tukang Parkir Liar? Ini Tips Cerdas dan Dasar Hukumnya!

Hukum dan Fakta Tukang Parkir Liar
Sumber :
  • birohukumindonesia.com

Jakarta, VIVA BanyuwangiPernah merasa kesal ketika harus membayar tukang parkir liar di tempat yang seharusnya gratis? Anda tidak sendirian. Fenomena tukang parkir liar bukan hanya masalah kecil, tetapi sudah menjadi bagian dari tantangan perkotaan di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius.

Meningkatnya Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang: Data Terbaru Perempuan dan Anak 2022-2024

Fenomena tukang parkir liar adalah masalah yang jamak ditemukan di kota-kota besar Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Medan. Mereka sering muncul di tempat umum seperti bahu jalan, pusat perbelanjaan kecil, hingga lokasi wisata. Namun, apakah tindakan ini legal? Bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, dan apa yang bisa Anda lakukan untuk menghadapinya?

1. Apa Itu Tukang Parkir Liar?

Tukang parkir liar adalah individu atau kelompok yang menawarkan jasa parkir tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan. Mereka biasanya beroperasi di tempat-tempat strategis, seperti dekat pasar atau mal, dan mematok tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

2. Mengapa Tukang Parkir Liar Ada?

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Jalan Terbuka untuk Semua Partai

Fenomena ini muncul karena beberapa alasan, antara lain:

●      Kurangnya lapangan kerja. Tukang parkir liar seringkali mencari penghasilan tambahan dengan memanfaatkan lokasi parkir yang tidak diawasi secara ketat.

Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Pastikan Tidak Menyasar Kebutuhan Pokok

●      Minimnya pengawasan. Penegakan hukum yang lemah membuat mereka merasa aman untuk beroperasi.

●      Kebutuhan masyarakat. Banyak pengendara yang tidak keberatan membayar demi kemudahan parkir, meskipun tidak legal.

3. Tips Menghindari Tukang Parkir Liar Berikut beberapa langkah praktis untuk menghadapi tukang parkir liar:

●      Pilih lokasi parkir resmi. Cari tempat parkir yang memiliki tanda resmi dari Dinas Perhubungan atau manajemen gedung.

●      Bayar sesuai tarif resmi. Jika tukang parkir memaksa meminta tarif tidak wajar, Anda berhak menolak atau membayar sesuai tarif normal.

●      Gunakan metode pembayaran digital. Beberapa daerah mulai menerapkan sistem e-parkir untuk mengurangi potensi pungutan liar.

●      Lapor ke pihak berwenang. Jika merasa diperas, laporkan ke polisi atau Dinas Perhubungan setempat.

●      Rekam saat dibantu memarkirkan kendaraan. Jika tukang parkir liar membantu memundurkan atau memarkirkan kendaraan Anda, rekam prosesnya. Dokumentasi ini dapat berguna sebagai bukti jika terjadi perselisihan atau pemaksaan.

4. Dasar Hukum Terkait Parkir Liar Berikut beberapa peraturan yang mengatur parkir di Indonesia:

●      Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 melarang parkir di tempat yang mengganggu ketertiban umum.

●      Peraturan Daerah (Perda) Kota Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Parkir liar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

●      KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan. Jika tukang parkir memaksa atau mengancam, mereka dapat dikenai pasal pemerasan.

 

5. Solusi Jangka Panjang Untuk mengatasi fenomena ini secara menyeluruh, diperlukan langkah-langkah berikut:

●      Penegakan hukum yang tegas. Aparat harus lebih aktif dalam menindak tukang parkir liar yang melanggar hukum.

●      Penyediaan lapangan kerja alternatif. Pemerintah dapat membuka pelatihan kerja atau program padat karya untuk mengurangi jumlah tukang parkir liar.

●      Sosialisasi kepada masyarakat. Pengendara perlu diberi edukasi tentang pentingnya menggunakan tempat parkir resmi.

Tukang parkir liar adalah masalah yang tampak sederhana namun memiliki dampak besar terhadap kehidupan perkotaan.

Dengan memahami dasar hukum dan mengikuti tips di atas, Anda dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan adil bagi semua.

Jika Anda menemukan tukang parkir liar yang merugikan, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang.