Polresta Banyuwangi Dalami Prosedur Lelang Buah Kapuk di Lahan Milik KLHK di Wongsorejo
- Ahmad Hafiluddin
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Terjadinya kasus pencurian buah kapuk di lahan milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kini ditangani polisi, merembet ke polemik administrasi. Polisi kini mendalami prosedur lelang yang telah dilakukan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Fallah.
Kasus pencurian buah kapuk yang dilaporkan Agus Hidayat, pemenang tender lelang pengelolaan buah kapuk musim panen 2023 di lahan milik KLHK di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur terus didalami dan dikembangkan polisi.
Bahkan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga telah mengirimkan surat pemanggilan pada KLHK di Jakarta untuk memberikan keterangan pada penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi.
"Keterangan dari KLHK sangat dibutuhkan untuk mengungkap siapa yang sebenarnya memiliki hak atas ini (buah kapuk di lahan milik KLHK). Dari sinilah kita bisa mendapatkan informasi , siapa yang sebenarnya menjadi korban pencurian buah kapuk ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.
Kompol Agus menegaskan, pelaporan kasus pencurian buah kapuk sendiri dilakukan oleh seorang warga berdasarkan surat lelang yang dimilikinya pada jajaran Polsek Wongsorejo lalu dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi.
"Semua laporan dari masyarakat, pasti akan kita tindak lanjuti. Terkait hal tersebut, perlu adanya pemeriksaan secara hukum untuk membuktikan laporan tersebut," tegas Kompol Agus.