Nodai Pendopo Dengan Gunakan Sabu, Dua Oknum Honorer Dipecat

Mapolres Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Akibat menodai dari kesakralan Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, dua oknum honorer di Bagian Umum Setda Lumajang, inisial S dan G, sudah di pecat, sebab mereka menyedot serbuk putih sabu-sabu, Senin 13 November 2023.

Gadis 16 Tahun Dinikahin Tanpa Izin, Orangtua Lapor Polisi

 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmat Taufik, kepada banyuwangi.viva.co.id mengatakan jika usai apel pagi tadi, mereka berdua sudah dilakukan pemecatan.

Terdakwa Pengedar 27,6 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

 

"Jangan coba-coba menyalagunakan narkoba, kalau honorer tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, maka bisa langsung di pecat," katanya pada Banyuwangi.viva.co.id usai keluar dari ruangan Satreskrim Polres Lumajang

2 Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Hukuman Mati

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, kata Taufik, secara langsung mengajukan tes urin kepada Bagian Protokol dan Bagian Umum Setda Lumajang sesuai pelaksanaan apel rutin di hari Senin.

 

"Selanjutnya akan mengikuti yang lainnya, mulai dari ASN, Kepala Bagian, Kepala Dinas, Camat dan pejabat lainnya," jawab Taufik.

 

Ketika ditanyakan motivasi dari kedua oknum honorer tersebut sampai melakukan sedot sabu-sabu, Taufik masih belum mengetahuinya, karena belum bertemu dengan keduanya.

 

"Lemah dalam pengawasan memang kami akui, terkait lamanya mereka menggunakan serbuk putih kami tidak mengetahuinya," paparnya lagi.

 

Sedangkan menurut Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menyampaikan kalau yang ditangkap di Pendopo itu bukan ASN, melainkan non ASN, dan mereka berdua, tidak ditangkap di Pendopo, melainkan diluar Pendopo.

 

"Kedua oknum itu bukan ditangkap di Pendopo seperti yang diisukan, tapi kepolisian hanya mengambil barang buktinya saja di kamar mess Pendopo," ungkap Yuyun kepada wartawan.

 

Dan pemecatan kepada keduanya, Pj Bupati Lumajang tidak perlu menunggu proses hukumnya berjalan, atau tidak melakukan azas praduga tidak bersalah.

 

"Saya tidak perlu azas praduga tidak bersalah dan menunggu proses hukumnya selesai, karena mereka sudah positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," imbuhnya.

 

Pj Bupati Lumajang juga sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang untuk memberikan tes narkotika kepada orang terdekatnya, terutama yang setiap harinya mengikutinya kemanapun.

 

Kapores Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang juga menerangkan adanya jaringan narkotika yang menyeret dua oknum honorer di lingkungan Pemkab Lumajang dan mereka berdua ada keterlibatan dengan jaringan yang ditangkap sebelumnya.

 

“Sebelumnya kami menagkap pengedar sabu-sabu yang kemudian menyeret kedua nama tersebut, dan dalam pengembangannya mereka sudah 4 kali melakukan hal tersebut di Pendopo Lumajang,” ucapnya dihadapan sejumlah waratwan.