Muhyani si Penjaga Kambing Akhirnya Bebas Setelah Viral

Muhyani, si penjaga kandang kambing
Sumber :
  • Yandi Deslatama/ VIVA News

Serang VIVA, Banyuwangi – Aksi Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang menusuk terduga pelaku pencurian kambing di areal persawahan hingga tewas, akhirnya bisa bebas. Peristiwa tersebut sempat viral di sosial media dan mendapatkan perhatian dari warganet yang mengecam penegak hukum karena Muhyani hanya melakukan pembelaan diri.

Linkin Park Babak Baru dengan Vokalis Emily Armstrong dan Album From Zero

 

Penghentian kasus yang dialami Muhyani dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Bersama Polisi Resort Kota (Polresta) Serang Kota (Serkot) karena dianggap tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Bye-Bye Ngorok! 5 Cara Ampuh untuk Tidur Nyenyak Tanpa Gangguan

 

Penegak hukum langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan tersebut.

Profile Lengkap Paus Fransiskus: Jejak Kepemimpinan yang Bersahaja dan Berani

 

Dengan dihentikannya kasus yang dialami warga Lingkungan Ketileng Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten tersebut, status tersangka maupun terdakwa sudah gugur demi hukum.

 

“Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan. Jumat, 15 Desember 2023.

 

Menurut Didik, berdasarkan bukti yang ada. Muhyani disilnyalir tidak melakukan tindak pidana apapun yang melanggar undang-undang.

 

“Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Kajati Banten pada wartawan.

 

Sementara itu berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Banten pada Selasa, 14 Maret 2023 menyimpulkan korban tewas alias terduga pelaku pencurian, Waldi meninggal dunia akibat pendarahan.

 

“Dari hasil visum et repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban. Akan tetapi korban meninggal karena pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan,” kata Kajati Didik

 

Kajati menjelaskan, ditemukan fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan dengan menggunakan gunting karena diserang oleh korban tewas, Waldi dengan sebilah golok.

 

Dalam kondisi terancam seperti itulah, Muhyani akhirnya terpaksa menusukkan gunting ke dada Waldi untuk melindungi nyawanya. Jumat, 24 Februari 2023.

 

“Kami menghormati dan mengikuti keputusan tersebut,” tandas Kapolresta Serkot, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto di saat dan di lokasi yang sama.

Kasus ini bermula saat Muhyani memergoki Waldi dan Pendi yang diduga akan melakukan pencurian kambing pada Jumat, 24 Februari 2023.

 

Muhyani dan Waldi akhirnya terlibat perkelahian hingga akhirnya menewaskan Waldi akibat kehabisan darah.