KPU Banyuwangi Buka Posko DPTb Khusus di Lapas

KPU Banyuwangi buka posko DPTb lokus lapas
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka posko layanan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) khusus lembaga pemasyarakatan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

“Kami melakukan pendataan atau pelayanan DPTb bagi warga binaan untuk diverifikasi,” kata Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi Eko Sumanto pada Banyuwangi.viva.co.id.

Posko tersebut ditargetkan melayani proses verifikasi administrasi kepada 50 penghuni lapas yang belum masuk daftar pemilih tetap setiap harinya. 

Sugirah Resmi Menjabat Plt Bupati Banyuwangi

“Sesuai regulasi, untuk pelayanan DPTb di loksus (lokasi khusus) sampai H-7 atau tanggal 7 Februari 2024,” ujar Eko. 

Sehingga kemudian dengan waktu yang tersedia, KPU Banyuwangi memaksimalkan pelayanan agar seluruh hak suara para penghuni lapas yang baru masuk dapat terjamin pada pemilu kali ini. 

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Banyuwangi Berlangsung Kondusif, Polresta Kerahkan Puluhan Personel

“Untuk lapas sudah kita tentukan ada 4 TPS (Tempat Pemungutan Suara),” tutur Eko. 

Aturan yang diterapkan terkait jumlah maksimal pemilih di TPS disebutnya tetap sama dengan TPS reguler yaitu maksimal 300 pemilih tiap TPS-nya. 

Sementara itu, sesuai dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap), jumlah pemilih tetap yang ada di Lapas Banyuwangi adalah 963 orang. 

Untuk diketahui, DPTb adalah para pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu yang tidak memungkinkan untuk penggunaan hak suara, pemilih dapat menggunakan pilihnya di TPS lain.