Guru Agama Hamili Pelajar SMA, ini Sanksi Hukumannya

Guru agama pelaku persetubuhan diamankan Polisi
Sumber :
  • Dok.tvOne/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Seorang guru agama harus menanggung perbuatan asusilanya dengan hukuman penjara. Tersangka nekat menghamili seorang pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) hingga hamil 3 bulan. Pelaku sempat dihakimi massa yang kesal dengan perbuatan cabulnya.

Polresta Banyuwangi Gelorakan Ketahanan Pangan Sukseskan Asta Cita

SN, pelaku persetubuhan dengan pelajar SMA ini hanya bisa pasrah saat dikeler Polisi di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.

 

Heboh Duel Ala Koboi Jalanan Gunakan “Pistol” di Pandeglang, Polisi Amankan Tiga Pelajar!

Tersangka yang merupakan seorang guru agama ini tidak bisa mengelak lagi atas perbuatan cabulnya yang sudah dilaporkan polisi.

 

Polresta Banyuwangi Tingkatkan Kamtibmas, Wujudkan Pilkada Damai dan Pariwisata Kondusif

Akibat perbuatan tersebut, tersangka kini diancam Pasal 76D junto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 serta UU RI nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal,” ujar Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, Kamis, 22 Februari 2024

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengaku menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka.

 

“Didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan ini memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.

 

Dihadapan polisi, korban mengaku ketakutan pada tersangka hingga hubungan tersebut bisa terjadi dan membuat korban kini hamil 3 bulan.

 

Masyarakat yang mendengar perbuatan asusila tersebut, sempat menghakimi tersangka saat ditangkap hingga babak belur.

 

Akibat luka tersebut, tersanga juga sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya harus meringkuk di penjara akibat perbuatannya.