Inilah Dasar Hukum yang Digunakan Pelaku Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Bukan hanya terkait penebangan pohon kapuk yang mati, dalam surat rekomendasi tersebut juga tercantum izin untuk pemanfaatan buah kapuk untuk musim panen 2024 pada LBIH yang dipimpin oleh KGS Mohammad As’ad Muzaki ini.
Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
LBIH Semar Wajib Jaga Ketertiban di lahan KLHK
“Untuk penanganan musim petik buah kapuk 2024, pada prinsipnya dapat kami setujui dengan teknis pelaksanaan yang saudara usulkan melalui koordinasi oleh tiap-tiap Kepala Desa dan pemenuhan kontribusi pemasukan uang negara yang akan diatur lebih lanjut,” tulis penjelasan dalam pasal berikutnya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Camat Wongsorejo selaku koordinator lapangan Tim Pengamanan Aset tanah KLHK di Wongsorejo juga menerangkan kewajiban untuk tetap menjaga keamanan serta ketertiban.
Sunasa menunjukan tanda peracunan pada pohon kapuk
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Pelaksanaan kegiatan pada lahan KLHK di Wongsorejo, Kab. Banyuwangi agar tetap dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lahan,” terang arahan dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 itu.