Inilah Dasar Hukum yang Digunakan Pelaku Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Bukan hanya terkait penebangan pohon kapuk yang mati, dalam surat rekomendasi tersebut juga tercantum izin untuk pemanfaatan buah kapuk untuk musim panen 2024 pada LBIH yang dipimpin oleh KGS Mohammad As’ad Muzaki ini. 

Jelang Lebaran, Kader Posyandu Desa Alasrejo Terima Insentif Rp 400 Ribu

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

LBIH Semar Wajib Jaga Ketertiban di lahan KLHK

“Untuk penanganan musim petik buah kapuk 2024, pada prinsipnya dapat kami setujui dengan teknis pelaksanaan yang saudara usulkan melalui koordinasi oleh tiap-tiap Kepala Desa dan pemenuhan kontribusi pemasukan uang negara yang akan diatur lebih lanjut,” tulis penjelasan dalam pasal berikutnya. 

Pemberkasan PTSL di Desa Alasbuluh Dilanjutkan Pasca Lebaran

Dalam surat yang ditujukan kepada Camat Wongsorejo selaku koordinator lapangan Tim Pengamanan Aset tanah KLHK di Wongsorejo juga menerangkan kewajiban untuk tetap menjaga keamanan serta ketertiban. 

Sunasa menunjukan tanda peracunan pada pohon kapuk

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Camat Wongsorejo Bantah Terlibat Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK, Camat: Itu Tuduhan yang Menyakitkan!

“Pelaksanaan kegiatan pada lahan KLHK di Wongsorejo, Kab. Banyuwangi agar tetap dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lahan,” terang arahan dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 itu. 

Halaman Selanjutnya
img_title