Inilah Dasar Hukum yang Digunakan Pelaku Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo
Senin, 24 Maret 2025 - 17:33 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Surat Ditandatangani Plt Kabiro Umum Ir Samidi
Surat rekomendasi dengan kop Sekretariat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut ditanda tangani Plt Kepala Biro Umum, Ir Samidi, M.Sc dengan NIP 19620731 198703 1 001juga dilengkap dengan stempel basah.
Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK
Photo :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Surat rekomendasi pemanfaatan lahan KLHK di Wilayah Kecamatan Wongsorejo tersebut juga ditembuskan pada Sekretaris Jendral, Forkompimka Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi serta Ketua Tim Percepatan Tukar Menukar BMN dan Tim Pengamanan Aset Tanah KLHK di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Surat rekomendasi inilah yang disebut-sebut digunakan sebagai landasan hukum pelaku pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik KLHK yang berada di Wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.