Inilah Dasar Hukum yang Digunakan Pelaku Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Surat Ditandatangani Plt Kabiro Umum Ir Samidi

Warga Miskin di Plampangrejo Banyuwangi Meratap, BLT Enam Bulan Tak Kunjung Cair

Surat rekomendasi dengan kop Sekretariat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut ditanda tangani Plt Kepala Biro Umum, Ir Samidi, M.Sc dengan NIP 19620731 198703 1 001juga dilengkap dengan stempel basah. 

Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Dana BLT Desa Plampangrejo 6 Bulan Tak Disalurkan, Bendahara Akui Desa Alami Defisit

Surat rekomendasi pemanfaatan lahan KLHK di Wilayah Kecamatan Wongsorejo tersebut juga ditembuskan pada Sekretaris Jendral, Forkompimka Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi serta Ketua Tim Percepatan Tukar Menukar BMN dan Tim Pengamanan Aset Tanah KLHK di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. 

Surat rekomendasi inilah yang disebut-sebut digunakan sebagai landasan hukum pelaku pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik KLHK yang berada di Wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Hujan Tak Halangi Warga Wongsorejo untuk Nyekar Jelang Lebaran