Kapolres Situbondo: Jangan Nyalakan Petasan, Dilarang!
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Terlebih kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang menewaskan 4 orang warga dan merusak 25 rumah lainnya pada Tahun 2023.
“Sangat berbahaya. Inilah kenapa kami nyatakan terlarang untuk penggunaan petasan,” kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Rabu, 20 Maret 2024.
Penggunaan pengeras suara saat membangunkan warga untuk sahur juga dihimbau untuk tidak dilakukan karena sangat meresahkan.
“Kasihan warga yang berniat istirahat, pasti terganggu dengan bunyi pengeras suara yang cukup keras saat tengah malam,” jelas Kapolres Situbondo.
Pelarangan tersebut karena penggunaan pengeras suara juga bisa menimbulkan pergesekan antar warga yang memiliki anak kecil atau kerabatnya sedang sakit.
“Jika tetap ada yang nekat menggunakan petasan dan pengeras suara, saya sudah perintahkan untuk menindak tegas pelakunya,” tandas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara akan dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggarnya.