Kasus Hibah Hewan Ternak DPRD Mencuat: Pemanggilan Anggota Dewan Harus Izin Mendagri
- Hafiluddin Ahmad/VIVA Bwi
Banyuwangi – Kasus hibah hewan ternak DPRD Banyuwangi diduga fiktif masih dalam tahap penyelidikan awal Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Untuk pemanggilan anggota dewan harus mendapat izin dari Mendagri.
Hal itu dikatakan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono. Ia menyebut, untuk dapat memeriksa anggota dewan baru dapat dilakukan setelah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Yang artinya, kata dia, setelah tim jaksa penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kegiatan hibah hewan ternak tersebut, termasuk menemukan adanya kerugian negara yang diakibatkan.
Baca juga : Kasus Hibah Hewan Ternak DPRD Mencuat, Kejari Sebut Masih Penyelidikan Awal
Namun demikian, bila terbukti adanya keterlibatan anggota dewan, Kejari Banyuwangi harus berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk mendapatkan izin melakukan pemeriksaan.
“Ada putusan MK, intinya selain tertangkap tangan harus seizin Mendagri. Jadi untuk anggota dewan kita belum bisa, kita panggil di sekitarnya dulu,” ungkapnya, dikonfirmasi banyuwangi.viva.co.id, Kamis (17/05/2023).
Selain harus melalui izin dari Mendagri, tim jaksa penyidik harus terlebih dahulu harus merampungkan proses penyelidikan atau telah naik status menjadi penyidikan.