Segini Dukungan Minimal Maju Pilkada Bireuen Jalur Independen

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen
Sumber :
  • Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA BanyuwangiKomisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menetapkan jumlah dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen dari jalur independen sebesar 13.770 dukungan.

Satu-Satunya di Jatim, Banyuwangi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikbud Riste

“Bakal calon pasangan perseorangan pada Pilkada Bireuen harus mendapatkan dukungan minimal 13.770 dukungan,” kata Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Saiful Hadi menjawab Banyuwangi.viva.co.id, pada Selasa 23 April 2024 via pesan WhatsApp.

Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi menambahkan, jumlah dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan sebesar 3 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bireuen. 

Bupati Ipuk Dorong Nelayan Diversifikasi Pangan Hasil Tangkapan Laut

“Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan Semester II Tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Bireuen sebanyak 458.978 jiwa,” sebut Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi.

Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi menyebutkan, dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan sekurang-kurangnya tersebar di 50 persen jumlah kecamatan.

Pemkab Banyuwangi Raih WTP 12 Kali Beruntun

“Dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Bireuen sekurang-kurangnya tersebar di 9 kecamatan dari 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen,” sebut Ketua KIP Bireuen.

Untuk diketahui, persyaratan pengajuan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah di Aceh diatur pada Pasal 28 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.