Kompak, Suami Istri di Jember Jadi Penjual Sabu
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Sepasang suami istri di Jember menjadi penjual narkoba jenis sabu.
Namun kini bisnis haram suami istri tersebut berhenti, lantaran diketahui dan digerebek Satreskoba Polres Jember.
Sepasang suami istri yang ditangkap di rumahnya itu, yakni inisial MK dan KYF asal Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, 23 April 2024.
"Jadi peredarannya, kalau tidak ada MK itu, istrinya yang melayani penjualan narkobanya," kata KBO Satreskoba Polres Jember, Edy Santoso pada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 30 April 2024.
Terungkapnya suami istri yang bisnis narkoba, setelah sebelumnya, polisi mengamankan tersangka MS dan AR di Rambipuji.
Disitu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,22 gram, 1 buah Handphone dan yang tunai 50 ribu rupiah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang dari MK," sebutnya.
Lalu dari situ dilakukan pengembangan, ternyata polisi berhasil mengamankan sepasang suami istri.
"Setelah kita geledah, lalu kita amankan beserta barang bukti 4,35 gram sabu, Handphone, Pipet, uang 2 juta, dompet," terangnya.
Tidak berhenti disitu, Satreskoba Polres Jember nanti juga akan melakukan pengembangan, dari mana para tersangka mendapatkan barang tersebut.
"Total 4 orang yang diamankan. Nanti kita akan melakukan pengembangan," ucap Edy.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar," tegasnya.