Kompak, Suami Istri di Jember Jadi Penjual Sabu

Suami istri penjual sabu-sabu diamankan polisi
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Sepasang suami istri di Jember menjadi penjual narkoba jenis sabu

Sandal Jadi Benda Bukti! Penyelundup Sabu 1 Kg Gagal Lolos di Bandara SIM, Aceh

Namun kini bisnis haram suami istri tersebut berhenti, lantaran diketahui dan digerebek Satreskoba Polres Jember. 

Sepasang suami istri yang ditangkap di rumahnya itu, yakni inisial MK dan KYF asal Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, 23 April 2024.

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Diduga Korupsi Proyek Billboard

"Jadi peredarannya, kalau tidak ada MK itu, istrinya yang melayani penjualan narkobanya," kata KBO Satreskoba Polres Jember, Edy Santoso pada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 30 April 2024.

Terungkapnya suami istri yang bisnis narkoba, setelah sebelumnya, polisi mengamankan tersangka MS dan AR di Rambipuji. 

Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibongkar di Banyuwangi Sabu 1,1 Kg Disembunyikan di Mobil Brio!

Disitu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,22 gram, 1 buah Handphone dan yang tunai 50 ribu rupiah. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang dari MK," sebutnya. 

Lalu dari situ dilakukan pengembangan, ternyata polisi berhasil mengamankan sepasang suami istri. 

"Setelah kita geledah, lalu kita amankan beserta barang bukti 4,35 gram sabu, Handphone, Pipet, uang 2 juta, dompet," terangnya. 

Tidak berhenti disitu, Satreskoba Polres Jember nanti juga akan melakukan pengembangan, dari mana para tersangka mendapatkan barang tersebut.

"Total 4 orang yang diamankan. Nanti kita akan melakukan pengembangan," ucap Edy. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar," tegasnya.