Didakwa Terima Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim Rp 39,5 M, Sahat Politisi Partai Golkar Pasrah
- Jatim.viva.co.id
Peristiwa – Sidang perdana Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dalam perkara dugaan suap dana hibah telah dilakukan pada Selasa, 23 Mei 2023. Ia didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar, politikus Partai Golkar itu pasrah dan menerima alias tak mengajukan eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto. Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima duit suap Rp39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Aksi ilegal Sahat terungkap ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi. Dari dua orang itu, Sahat menerima suap total Rp5 miliar.
Suap tersebut diberikan ke sahat untuk kelancaran pencairan dana hibah ke desa-desa.
"Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas peranannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata jaksa.
Dana hibah yang dimainkan itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023 akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024. Oleh jaksa, terdakwa Sahat didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 11 dan 12 Undang-undang Tipikor.
Selain Sahat, juga disidang dalam perkara yang sama, yakni Rusdi. Adapun Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah selesai diadili dan kini menjalani hukuman.