Yusuf Widyatmoko Kecewa Dokumen Pencalonannya Ditolak KPU Banyuwangi

Gambar kaos pendukung Yusuf - Zainuri
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menolak dokumen pencalonan yang diserahkan Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko dan Zainuri. 

Gus Haris Dapatkan Rekom Dari PKS Pada Pilkada Kabupaten Probolinggo

Hal tersebut karena pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan, di antaranya form dukungan dan form rekapitulasi dukungan. 

“Kami kecewa,” kata Yusuf kepada para komisioner KPU Banyuwangi. 

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Jajaran Polsek Wongsorejo Datangi Pangkalan Truk

Selanjutnya, bapaslon tersebut meminta untuk diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atas kejadian khusus yang terjadi. 

Yaitu bapaslon Yusuf - Zainuri tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen yang mengharuskan dukungan suara untuk calon independen disertai alamat email dan nomor telepon. 

Inilah Wilayah Rawan Konflik Pilkada di Jawa Timur, Kapolda: Pernah Ada Kejadian Menonjol

Silon (Sistem Informasi Pencalonan) harus memasukkan data berupa email dan nomor telepon. Saya sendiri tidak punya email apalagi masyarakat yang di bawah,” beber Yusuf. 

Yusuf berharap KPU Banyuwangi dapat berkoordinasi dengan tingkat pusat terkait masalah yang terjadi sehingga ia memiliki kesempatan untuk melaju di Pilkada Banyuwangi karena telah memenuhi jumlah dukungan minimal sebanyak 87.210 suara. 

Begitu juga dengan Zainuri yang meragukan efektivitas silon dan mengatakan bahwa pembuatan silon mudah namun sulit saat dijalankan di lapangan. 

“Begitu dijalankan saling menolak. Bagi yang membuat mudah, tapi saat di lapangan saling menolak. Minta nomor telepon saja dimarahi. Kami tidak bisa melaksanakan metode ini,” urai Zainuri. 

Lebih lanjut ia meyakini bahwa tidak ada satupun bapaslon di Indonesia yang bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan silon. 

“Kami dimakzulkan. Silon alat bantu untuk memudahkan tapi mempersulit calon,” ujarnya. 

Sementara itu, KPU Banyuwangi mengatakan bahwa aturan tersebut telah ditetapkan dan dipakai di pemilu sebelumnya. 

Selain itu, KPU Banyuwangi sebagai penyelenggara di tingkat daerah juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kebijaksanaan terkait hal tersebut namun memastikan akan menyampaikan nota keberatan ke KPU pusat.