KPU Banyuwangi Minta Yusuf - Zainuri Pahami Aturan Pencalonan Bupati Independen

Yusuf tanda tangani nota keberatan
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi meminta bakal pasangan calon (Bapaslon) Yusuf Widyatmoko dan Zainuri untuk memahami aturan pencalonan Bupati lewat jalur independen. 

Gus Haris Dapatkan Rekom Dari PKS Pada Pilkada Kabupaten Probolinggo

Hal tersebut diungkapkan KPU usai menerima protes Yusuf dan Zainuri yang mempermasalahkan penggunaan email sebagai syarat bukti suara di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

“Kami bukan penyelenggara yang memiliki ranah kebijakan,” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman. 

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Jajaran Polsek Wongsorejo Datangi Pangkalan Truk

Sehingga protes yang dilayangkan Yusuf dan Zainuri disebutnya hanya bisa disampaikan kepada tingkatan yang lebih atas yaitu provinsi untuk diteruskan ke KPU pusat. 

“Sudah saya sampaikan ke pimpinan. Sudah di-list provinsi untuk menjadi atensi KPU RI,” terang Dwi. 

Inilah Wilayah Rawan Konflik Pilkada di Jawa Timur, Kapolda: Pernah Ada Kejadian Menonjol

Dwi juga berharap kelak akan ada kebijakan solutif susulan yang dapat mengakomodir protes dari pasangan independen tersebut. 

Ditambahkan Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa, silonkada disebutnya menunjang proses Pilkada Banyuwangi yang dilaksanakan 27 November 2024.

“Mohon dipahami karena jika dokumen yang dibutuhkan tidak ada, saat ini kami mau menerima apa?,” tanya Ari. 

Sehingga dengan tidak adanya formulir yang disampaikan ke KPU Banyuwangi maka KPU juga tidak bisa mengeluarkan Berita Acara (BA) penerimaan dan pengembalian. 

Untuk diketahui, berkas pencalonan Yusuf dan Zainuri ditolak oleh KPU Banyuwangi karena tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan. 

Yunus dan Zainuri berdalih tidak bisa memenuhi persyaratan karena penyertaan email dianggap tidak relevan lantaran tidak semua orang memiliki email terutama pada masyarakat desa.