Jukir Tarik Uang Untuk Sekali Parkir, Warga Mengeluh

Banner tarif parkir yang dipasang di sejumlah titik jalan PB Sudirman
Sumber :
  • Fuad/Banyuwangi Viva

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Sejumlah warga pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di sepanjang jalan Panglima Sudirman Kota  Lumajang, mengeluhkan tarikan uang parkir.

PMI Ilegal di Malaysia Asal Lumajang Meninggal Dunia

"Saya kalau ke toko roti bisa 3 sampai 4 kali, berarti bisa Rp 6-8 ribu sehari, hanya untuk parkir saja, dalam seminggu bisa Rp 56 ribuan," ungkap Tholib, warga Kecamatan Sumbersuko, kepada Banyuwangi.viva.co.id, Jumat 7 Juni 2024.

Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah bagus, namun kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, akhirnya menjadi kesalahpahaman.

Alami Hipotermia, Pendaki Dievakuasi Dari Gunung Lemongan Lumajang

"Memang ada banner terpasang di sejumlah titik lokasi parkir jalan Panglima Sudirman Kota Lumajang, dan disitu tertera Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kendaraan Bermotor Roda 2, 3 dan 4," katanya lagi.

Ternyata, parkir berlangganan kata Tholib sudah dihapuskan tanpa ada pemberitahuan kepada kalayak publik sebelum-sebelumnya.

Gadis 16 Tahun Dinikahin Tanpa Izin, Orangtua Lapor Polisi

"Dan ini sudah ramai di akun media sosial pengaduan masyarakat Lapor Lumajang, banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, semoga lewat media ini bisa menjadi wadah sosialisasi," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, kepada Banyuwangi.viva.co.id, mengatakan jika peniadaan biaya parkir berlangganan itu sudah dihapus sejak 2023 lalu.

"Parkir berlangganan sudah tidak ada sejak awal tahun 2024 lalu," jawabnya singkat.

Dan untuk sosialisasi kepada masyarakat, menurut Yudha, sudah ada banner-banner di sekitaran jalan PB Sudirman kota Lumajang.

"Selain itu, kami juga sosialisasi di radio termasuk di kantor Samsat juga sudah tidak ada retribusi parkir berlangganan," tambahnya.

Ketika ditanyakan soal, honor atau gaji dari para Juru Parkir (Jukir), Yudha menerangkan kalau hal tersebut tidak ada masalah.

"Tidak ada masalah dengan ini (gaji jukir)," katanya singkat melalui pesan chat WhatsApp.

Yudha juga menjelaskan, jika ada kendaraan yang parkir tidak diberikan karcis, diminta saja karcisnya.

"Jangan bayar retribusi, kalau tidak diberi karcis," jelasnya.

Semoga dengan adanya aturan baru ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang bisa bertambah lebih besar lagi.