Melarikan Diri Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Ditembak Polisi
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Akibat melarikan diri saat akan ditangkap, seorang pelaku pencurian spesialis mobil pick up ditembak kakinya oleh polisi.
Drama penangkapan pun sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya bak film action hollywood.
Aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku pencurian mobil pick up ini terjadi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Barang bukti pick up curian
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Drama penangkapan tersebut sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penangkapan tersebut bermula dari patroli Polisi yang curiga menemukan mobil pick up melaju kencang.
"Anggota kemudian melakukan pengejaran tapi justru mobil semakin menambah kecepatan," ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara.
Sejurus kemudian, polisi berhasil menghentikan kendaraan dan meminta pengemudi untuk turun.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
"Saat anggota menunjukkan identitasnya, pengemudi mobil FZ justru melarikan diri tapi dapat ditangkap," tutur AKBP Davis Busin Siswara.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengembangkan dan menangkap pelaku kedua, YK.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Benerwojo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Orderdil pick up yang dijagal pelaku
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
"Barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan dari hasil pengembangan pemeriksaan," kata Kapolres Pasuruan Kota.
Dalam kesempatan yang sama, seorang korban pencurian Muslich mengaku para pelaku hanya membutuhkan waktu singkat untuk menjarah kendaraannya.
"Mobil saya parkir tepi jalan. Tidak lama kemudian sudah hilang padahal baru saya lihat ada," cerita Muslich.
Korban pencurian pick up, Muslich
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Mobil yang berhasil pelaku jarah, langsung dibawa penadahnya untuk dijagal dan dijual secara eceran.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.