8 Bulan Berlalu, Kasus Korupsi Mamin Fiktif Macet, Kejari Banyuwangi Ciut Nyali?
- Dovalent Vandeva Derico
Tidak cukup dua kali. Proyek pengadaan mamin fiktif kembali berlanjut. Kali ini diduga dilakukan pada Selasa, 28 September 2021 dengan anggaran yang mencapai Rp 126.100.000.
"Kalau ditanya progresnya apa belum ada perkembangan, kalau ditanya kendalanya apa, saya juga bingung kendalanya apa. Yang pasti hingga saat ini masih sama seperti sebelumnya," tandas calon Kasi Pidsus Kejati NTB tersebut.
Penetapan tersangka pada NH berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 480 juta tersebut melibatkan 4 penyedia mamin, mulai UD Jaya Makmur, CV Bintang Bersinar dan CV Cengkir Gading, hingga harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sementara satu penyedia lainnya masih belum terdeteksi.