8 Bulan Berlalu, Kasus Korupsi Mamin Fiktif Macet, Kejari Banyuwangi Ciut Nyali?

Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Tersendatnya pengungkapan kasus dugaan korupsi kegiatan makanan dan minuman (Mamin), menyisakan sejumlah tanda tanya. 8 bulan berlalu, kasus yang menyeret NH sebagai tersangka ini seperti terhenti di meja Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Korupsi Dana PEN, KPK: Tersangka KS dan EP, Penyelenggara Negara Pemkab Situbondo

NH saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi dan ditetapkan tersangka pada Jumat, 28 Oktober 2022, oleh Kejari Banyuwangi. Namun, hingga saat ini tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik mandeg di tengah jalan atau tidak ada keberlanjutan.

Malahan, status tersangka NH hingga saat ini kelanjutan status hukumnya masih belum jelas. Karena belum ada pencabutan status tersangka yang melekat pada diri NH.

Korupsi Proyek Jalan di Bondowoso: Tersangka Kembalikan Rp 2,2 Miliar, Kasus Belum Tuntas

 

Mardiyono, S.H. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Photo :
  • Dovalent Vandeva Derico
Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

 

"Kondisinya masih seperti laporan terakhir. Belum ada perkembangan. Masih seperti itu saja," ujar Kasi Intelejen Kejari Banyuwangi Mardiyono saat dihubungi banyuwangi.viva.co.id Rabu, 14 Juni 2023.

Kasus dugaan korupsi kegiatan mamin fiktif tersebut terjadi di BKPP Banyuwangi. Yang direalisasikan pada Selasa, 16 Februari 2021, senilai Rp 141.450.000 berdasarkan data yang dikutip pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Realisasi mamin fiktif kedua diduga terjadi pada Kamis, 25 Maret 2021, yang menelan anggaran Rp 72.700.000 yang diduga juga atas sepengetahuan tersangka NH.

Tidak cukup dua kali. Proyek pengadaan mamin fiktif kembali berlanjut. Kali ini diduga dilakukan pada Selasa, 28 September 2021 dengan anggaran yang mencapai Rp 126.100.000.

"Kalau ditanya progresnya apa belum ada perkembangan, kalau ditanya kendalanya apa, saya juga bingung kendalanya apa. Yang pasti hingga saat ini masih sama seperti sebelumnya," tandas calon Kasi Pidsus Kejati NTB tersebut.

Penetapan tersangka pada NH berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 480 juta tersebut melibatkan 4 penyedia mamin, mulai UD Jaya Makmur, CV Bintang Bersinar dan CV Cengkir Gading, hingga harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sementara satu penyedia lainnya masih belum terdeteksi.