Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Banyuwangi

Pasangan Suami Istri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Banyuwangi
Sumber :
  • Dok. Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang anak berusia 3 tahun, pada Kamis, 12 September 2024.

Penasaran dengan Pulau Merah Banyuwangi? Intip Fakta Mengagumkan Ini

Kasus ini terjadi di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, di mana seorang anak laki-laki, MSL, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, yang diwakili Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, menjelaskan bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah YP dan istrinya, HDI .

Murah Parah, Cuma Segini Tiket Masuk ke Lokasi Wisata Banyuwangi Pulau Merah Terbaru

Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari ibu korban, MG pada 6 September 2024. Ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga.

“Tindakan kekerasan ini awalnya diketahui oleh tetangga terlapor, yang langsung menginformasikan kondisi anak tersebut kepada sang ibu. MG," Ungkap AKP Rohman

Tempat Wisata Banyuwangi untuk Bulan Madu yang Romantis

Ibu MG segera mendatangi rumah terlapor bersama beberapa saksi dan aparat desa. Setibanya di rumah terlapor, mereka menemukan anak tersebut dalam kondisi memar dan luka-luka.

Lebih lanjut Kapolsek Cluring mengatakan bahwa Pelaku YP berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan. Namun, dugaan kekerasan fisik yang sering terjadi membuat ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring. 

Halaman Selanjutnya
img_title