Dari 778 Hanya 17 Bacaleg Dinyatakan Lolos oleh KPU Banyuwangi

Komisioner KPU pasca pendaftaran Bacaleg oleh Parpol
Sumber :
  • Dok. VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Dari 778 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftarkan diri, hanya 17 Bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Banyuwangi Sepi, Hari ini 2 Bapaslon Diagendakan Daftar

Bila tidak segera dilakukan perbaikan, ratusan Bacaleg di Kabupaten Banyuwangi terancam gagal mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

"Dari 778 berkas bacaleg, hanya 17 yang dinyatakan lolos," kata Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Senin (26/6/2023).

KPU Banyuwangi Sosialisasikan Visi-Misi Pilkada 2024: Sesuaikan dengan RPJPD

Banyak faktor yang membuat Bacalg di bumi Belambangan ini tidak lolos verifikasi administrasi, ada ijazah yang belum dilegalisir, ada ketidaksamaan nama yang di KTP dengan yang di input pada Silon.

Tak hanya itu, alasan lain berkas para Bacaleg tak memenuhi syarat, karena tidak mencentang formulir b pernyataan dan salah penempatan serta pengunggahan berkas.

Batas Akhir Penyerahan LHKPN Anggota DPRD Terpilih 30 Juli, Ada yang Belum Menyerahkan

KPU sesuai aturan telah memberikan jeda waktu perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang. "Jadi kami minta untuk segera dilakukan perbaikan," ujar Ari. 

Nantinya, berkas itu akan diverifikasi ulang oleh KPU Banyuwangi mulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. 

Halaman Selanjutnya
img_title