Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Datang Ke Bareskrim Polri Dikawal Bodyguard Hingga Ricuh
- VIVA.CO.ID
Jakarta, VIVA Banyuwangi - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kedatanganya dikawal ketat bodyguard hingga mengakibatkan kericuhan dengan awak media yang meliput.
Kedatangan Panji Gumilang untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023.
Begitu masuk dari pintu pos jaga Gedung Mabes Polri, Panji berjalan dikawal sejumlah orang. Pas mendekati pintu masuk lobi Bareskrim, terjadi kericuhan karena pengawalnya mendorong-dorong awak media.
Panji Gumilang saat masuk di gedung Bareskrim Polri
- VIVA.CO.ID
Perlahan, Panji terus bergerak maju untuk bisa masuk ke dalam ruang Gedung Bareskrim guna memberikan keterangan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Meski tidak memberikan keterangan apa-apa kepada awak media karena ricuh, Panji masih melemparkan senyum dan melambaikan tangan. Akhirnya, ia berhasil masuk ke Gedung Bareskrim.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah tiba di Jakarta. Rencananya, Panji akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 3 Juli 2023.
“Seyogyanya Panji Gumilang kita undang tadi jam 9 atau 10. Namun sudah konfirmasi, yang bersangkutan sudah berada di Jakarta,” kata Djuhandani di Mabes Polri.
Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.