2 Pemuda Dibekuk Polisi Kedapatan Edarkan Obat Terlarang Masuk Daftar G

2 Pemuda inesial AA dan MAM terduga Tersangka Pengedar
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng, Banyuwangi mengamankan ribuan butir obat terlarang yang masuk dalam daftar G, tanpa dilengkapi surat ijin berjenis pil Trihexyphenidyl atau pil Trex.

Polresta Banyuwangi Mutasi 9 Kapolsek, Ini Daftarnya

Narkotika tersebut dipasok dan diedarkan oleh dua pemuda berinisial AA (21) dan MAM (21).

Identitas keduanya AA dan MAM merupakan warga asal Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Kemen PPPA Atensi Kasus Pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi

Kapolsek Genteng, Kompol Agung Setyo Budi melalui Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Agus Purnomo SH menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap kedua terduga tersangka dari hasil pengembangan keterangan seorang saksi.

“Saksi tersebut berinisial AR (26) warga Dusun Wadung Dolah, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng,” kata Ipda Agus Purnomo, Kamis (13/7/2023).

Rakor Operasi Ketupat Semeru, Bupati Ipuk: Mari Ciptakan Susana Mudik yang Aman dan Menyenangkan

Penangkapan itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Genteng, Selasa (11/7/2023) malam melakukan gelar operasi di wilayah Jalan Raya KH Hasyim Asyari, tepatnya di depan Kampus Ibrahimi Genteng.

“Saat di depan Kampus Ibrahimi petugas melihat Saksi yang diduga sedang membawa pil jenis Trihexyphnidyl atau pil trex berada di pingir jalan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title