15 Tambang Ilegal Ditutup, Timdu: Tidak Ada Itikad Baik

Akses jalan menuju lokasi pertambangan.
Sumber :
  • Dovalent/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menanggapi ramainya isu tambang ilegal di Kecamatan Wongsorejo yang masih beroperasi meski tak memiliki izin. 

16 Glondong Jati Ilegal Siapa ini? Pemilik Silakan ke Mapolsek Wongsorejo

Menjawab hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Banyuwangi Dwi Yanto mengatakan, pada prinsipnya Tim Terpadu (Timdu) telah menutup 15 tambang tak berizin yang tidak ada niat atau itikad baik untuk mengurus perizinan. 

"Walaupun (sebelumnya) sudah difasilitasi (Pemkab Banyuwangi) dan diberikan waktu untuk mengurus selama 3 bulan, toleransi 1 bulan, total 4 bulan," katanya pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Bupati Lumajang Lengser, Pertambangan Pasir Semrawut

Dwi menambahkan, kepada tambang lain yang masih mengurus perizinan, sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, telah disepakati bahwa dalam waktu 2 bulan ke depan, masing-masing status perizinan harus sudah naik. 

Di antaranya, pengurusan dokumen Izin Usaha Produksi (IUP) habis masa berlaku menjadi terbit dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), atau dari awal pengurusan menjadi terbit dokumen WIUP. 

Warga Lumajang Menolak Pertambangan Beroperasi di Dekat Tanggul DAS

Kemudian pengurusan WIUP menjadi terbit dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. 

"Dari pengurusan IUP Eksplorasi menjadi terbit IUP Usaha Produksi, final lalu menjadi legal," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title