DPRD Gelar Hearing Bahas Asuransi Korban KM Mutiara Timur I yang Tenggelam
- Komisi I
"Nilainya kurang lebih Rp500 juta saja. Dan yang 133 berkas yang sudah klaim itu sudah terbayarkan sekitar Rp.27,25 miliar. Sisanya, akan cepat diatasi," kata Erpan.
Direksi Umum PT ALP, Luthfi Syarief mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia mengimbau kepada para pengguna jasa kapal agar memperhatikan muatannya.
Untuk muatan kendaraan, kata dia, menjadi penting diperhatikan bersama. Karena sangat riskan bila muatan barangnya termasuk barang berbahaya. Buktinya, berdasar hasil penyelidikan petugas ditemukan barang atau benda berbahaya.
“Kami tidak sedang bertugas untuk mengecek muatan. Kami, di kapal ada di posisi terakhir. SOP-nya ya ada di otoritas (pelabuhan) dong,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Irianto berpendapat, bahwa dalam pertemuan ini adalah yang terakhir dan sudah ada titik temu.
Keluhan yang disampaikan para sopir logistik terkait klaim asuransi dinilai tidak sesuai dengan nominal kendaraan yang tenggelam di Selat Lombok.
Politisi PDIP itu mencontohkan, misalnya kerugian yang dialami korban ditaksir Rp500 juta. Tetapi, klaim asuransinya hanya mendapat Rp.150 juta saja.