Hukum, Manfaat, dan Tata Cara Ziarah Kubur menurut Islam
- https://www.antaranews.com/berita/4229103/tata-cara-dan-adab-ziarah-kubur-dalam-islam
Religi, VIVA Banyuwangi –Setelah sebulan penuh beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, banyak umat Muslim memanfaatkan momen ini untuk mengenang dan mendoakan keluarga atau kerabat yang telah berpulang. Terlebih saat Lebaran tiba, ketika kita memiliki waktu libur yang lebih panjang, sehingga bisa melaksanakan amalan ini dengan lebih khusyuk. Tradisi ziarah kubur saat Idulfitri juga menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim di berbagai daerah, di mana keluarga berkumpul, berziarah bersama, dan mempererat tali silaturahmi.
Hukum Ziarah Kubur
Dilansir laman Nahdlatul Ulama, awalnya Rasulullah ﷺ sempat melarang umat Islam untuk berziarah kubur, namun kemudian beliau membolehkannya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: "Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah karena hal itu akan mengingatkan kalian pada akhirat." (HR. Muslim No. 977)
Berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat bahwa ziarah kubur diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, terutama bagi mereka yang ingin mengambil pelajaran dari kematian serta mendoakan orang yang telah wafat.
Berdasarkan dalil-dalil dalam hadits di atas, ziarah kubur pun menjadi hal yang dianjurkan (sunnah). Untuk melakukan ziarah kubur, anjurannya pun bisa dilakukan untuk menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum.