8 Dapil di Banyuwangi Ada Permukiman Kumuh, Siapa Berani Kampanye Lingkungan?

Ilustrasi 8 Dapil di Banyuwangi dikelilingi permukiman kumuh
Sumber :
  • Viva Banyuwangi/ KPU

Banyuwangi – Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi akan ada 8 Dapil (daerah pemilihan), secara mayoritas terdapat kawasan permukiman kumuh. Saat kampanye nantinya, siapa berani angkat masalah lingkungan?

Bawaslu Banyuwangi Pastikan Tak Pandang Bulu Tertibkan APK di Masa Tenang

Untuk diketahui sebaran kawasan permukiman kumuh di Banyuwangi ada di 15 kecamatan. Dari total luas permukiman yang sekitar 127.454,22 hektare, sebesar 563,45 ha masuk kategori permukiman kumuh berdasar SK Bupati Banyuwangi, Nomor 188/67/KEP/429.011/2023.

Di Dapil Banyuwangi 8, kawasan permukiman kumuh terdapat di Kecamatan Kalipuro seluas 54,92 ha yang terbagi di Desa/Kelurahan Klatak, Kalipuro, Bulusan, dan Ketapang.

APK Caleg Partai Gerindra di Banyuwangi Dicor, ini yang Dilakukan Bawaslu

Lalu, di Kecamatan Giri permukiman kumuh seluas 54,92 ha yang terbagi di Desa/Kelurahan Jembesari, Grogol, Giri, dan Boyolangu. Kemudian, di Kecamatan Wongsorejo yang menyumbang angka permukiman kumuh 34,04 ha yang terbagi di Desa Watukebo, Wongsorejo, Sidodadi, dan Bajulmati.

Baca juga: SK Bupati Banyuwangi: Kawasan Permukiman Kumuh Banyuwangi 2023, 3 Kecamatan Ini Terluas

Ketua Panwascam Wongsorejo Bantah Diberhentikan Bawaslu Banyuwangi

Sementara di Kecamatan Licin yang juga termasuk dalam Dapil 8 dinyatakan zero dari daerah kumuh.

Untuk Dapil Banyuwangi 7 yang meliputi Kecamatan Singojuruh, Sempu, Songgon, kawasan permukiman kumuh menurut SK Bupati Nomor 188 tahun 2023 dinyatakan zero daerah kumuh.

Halaman Selanjutnya
img_title