Bali Towerindo: Keluarga Korban Minta Rp 10 M, Tolak Rp 2 M

Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail (jas hitam)
Sumber :
  • Rahmat Fatahillah Ilham/ VIVA News

Dalam komunikasi lanjutan, ternyata pihak keluarga mengubah permintaan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Kemen PPPA Atensi Kasus Pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi

"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp 10 miliar," tandasnya.

Akibat hal tersebut, hingga saat ini belum terjadi kesepakatan antara pihak keluarga Sultan dan pihak Bali Towerindo.

Begini Cara Menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Kabupaten Banyuwangi

Sebelumnya, pihak keluarga Sultan menolak uang bantuan senilai Rp 2 miliar dari Bali Towerindo karena dianggap penghinaan.

Kasus ini sendiri bermula saat Sultan Rif'at Alfatih terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di kawasan jalan Antasari Jakarta selatan pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu

Pos Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Banyuwangi Ada di Wilayah Selatan, Disini Lokasinya