Penerapan Aturan Baru Kena Pajak Penghasilan 5% Ratusan ABK di Muncar Terancam Nganggur

Nelayan Muncar Mengeluh adanya keluar SE kementerian-KP
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Kondisi ikan yang sulit di dapat serta tingginya biaya operasional untuk menangkap ikan dan sulitnya pengurusan ijin dokumen kapal membuat sebagian besar bos kapal di Kecamatan Muncar, Banyuwangi menjual kapalnya. Bila ini terjadi ratusan Anak Buah Kapal (ABK) terancam menganggur.

Munculnya Ribuan Ikan di Pantai Gumuk Kantong Banyuwangi Jadi Berkah Bagi Nelayan

Ini di sebabkan aturan baru dari kementrian pajak melalui surat edaran Menteri Nomor : B.1090/MEN-KP/VII/2023 yang mengharuskan nelayan jenis tertentu wajib dikenakan pajak penghasilan sebesar 5%.

Kondisi paceklik membuat nelayan semakin tercekik. Seperti yang dirasakan Kasim, salah satu juragan kapal yang menjual kapalnya dan ingin berusaha kerja di daratan.

Perajin Ikan Asin di Banyuwangi Keluhkan Harga Merosot di Tengah Hasil Tangkapan yang Berlimpah

Sebelumnya, Kasim memiliki 11 kapal kini tinggal 7 kapal penangkap ikan saja. Bahkan dirinya sudah bermusyawarah dengan keluarganya beserta anak-anaknya untuk menjual sisa kapal yang tersisa dan membangun usaha di daratan.

"Saya malam malam kemari sudah bangunin anak istri saya karena saya tidak bisa tidur, saya ijin untuk menjual semua kapal saya. Alhamdulilah mereka setuju meski dengan berat hati," kata Kasim, Minggu (13/8/2023).

Hindari Kepunahan, Peneliti Ikan Pari Mobula Beri Edukasi Nelayan Banyuwangi

Dirinya juga mengungkapkan bahwa memiliki 96 ABK yang bekerja. Lantas ketika ditanya nasib ABK tersebut ketika kapal penangkap ikannya dijual bagai mana nasibnya. 

"Sambil menunggu laku digunakan saja, sembari mencari pekerjaan lainnya, kapal itu kan gak mungkin laku saat ini juga mas," jawabnya dengan pasrah.

Halaman Selanjutnya
img_title