569 Napi Dihadiahi Remisi Kemerdekaan, Terbanyak dari Perkara Narkotika
- Dok. Lapas Banyuwangi/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi – Remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 diberikan kepada perwakilan 5 narapidana (napi) usai upacara peringatan kemerdekaan di Taman Blambangan pada Kamis (17/08/2023).
5 napi tersebut mewakili total keseluruhan 569 napi Lapas Banyuwangi yang mendapatkan remisi, dengan rincian 558 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan, sementara 11 lainnya langsung bebas karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima.
Namun, 1 dari 11 napi yang dinyatakan bebas tak bisa langsung menghirup udara segar karena masih harus menjalani hukuman subsider.
Secara rinci, dari total 569 napi yang mendapatkan remisi, paling banyak adalah perkara narkotika sebanyak 263 orang, disusul perkara perlindungan anak sebanyak 124 orang.
Untuk besaran remisi yang diterima para napi, bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, dan paling banyak mendapatkan remisi 3 bulan, yaitu sebanyak 230 napi.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, remisi yang diperoleh para napi melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut sebagai pemenuhan hak yang diberikan oleh negara, serta penghargaan karena warga binaan disebutnya berperilaku dan menerima pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tegasnya kepada awak media.