Dianggap Tidak Memiliki Wewenang, Pemetikan Buah Kapuk Dihentikan Polisi
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Aktifitas pemetikan buah kapuk di perkebunan kapuk di Dusun Krajan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur dihentikan Polisi. Langkah tegas diambil karena pemetik dinilai tidak memiliki wewenang.
Polisi langsung mendatangi warga Dusun Krajan Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur di kawasan perkebunan kapuk. Polisi menghentikan aksi warga yang sedang memetik buah kapuk siap panen tersebut karena dinilai tidak memiliki wewenang dan dasar hukum.
"Merajut dari hasil kemarin yang diwakili dari tim keamanan KLHK. Untuk pengelolaan atau pemetikan di masyarakat tetap lanjut," ujar Arna Dwi saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.
Arna menjelaskan, berdasarkan undang-undang Kementrian Lingkungan Hidup yang diketahuinya. Masyarakat sekitar boleh melakukan pemetikan buah kapuk.
"Selama itu masih mengikuti prosedur dari KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dn Kehutanan). Kan kita bukan menjarah pak, istilahnya kita kan cuman mengamankan saja pak," kata Ketua Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi di lokasi perkebunan kapuk.
Jumat, 1 September 2023. Arna menjelaskan, tidak ada payung hukum terkait adanya lelang hasil kapuk. Jadi secara administrasi belum ada.